Membahas-Wudhu,-Niat,-Tertib-Wudhu,-Hingga-Air-Dua-Qullah
Umum

Membahas Wudhu, Niat, Tertib Wudhu, Hingga Air Dua Qullah

Rate this post

Niat untuk berwudhu biasa sampai air dua qullah – Pada kesempatan kali ini, Dutadakwah akan berbicara tentang wudhu. Yang dalam pembahasan ini menjelaskan secara singkat dan jelas arti niat, wudhu teratur dan air dua qullah.

Niat berwudhu dengan tertib air, dua qullah

 

Membahas-Wudhu,-Niat,-Tertib-Wudhu,-Hingga-Air-Dua-Qullah

Berikut Ini Telah Kami Kumpulkan Yang Bersumber Dari Laman https://www.dutadakwah.co.id/ Yang Akhirnya Saya Tuliskan Disini.

Kali ini sebagai penutup pembahasan tentang wudhu kita akan membahas tentang niat wudhu tertib air dua qullah dari mata Safinatun Najah. Silakan simak review berikut ini untuk lebih jelasnya.
Definisi niat dan ketertiban

Pembaca: قصد الشيء مقترنا بفعله, ومحلها القلب, والتلفظ,

Fasal: Niatnya adalah menyayangkan sesuatu yang menyertainya, dan tempatnya niat ada di hati. Membacanya adalah sunnah. Waktu niat adalah waktu untuk membasuh bagian pertama wajah. Tujuan dari disiplin ini adalah tidak ada bagian lain yang mendahului bagian pertama.

Hukum air

الماء قليل وكثير: فالقليل مادون القلتين, والكثير قلتان فأكثر, والقليل يتنجسيتنجس

Fasal: Sedikit dan banyak air. Air kecil ini bila kurang dari dua qullah, dan banyak air bila lebih dari dua qullah. Air menjadi sedikit najis dengan melemparkan benda najis ke dalamnya, meskipun tidak berubah. Sementara itu, jika benda yang najis dilemparkan, banyak air yang tidak akan tercemar kecuali jika berubah rasa, warna, atau aromanya.

Catatan Proposisi

Pertama

عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: إنما الأعمال بالنيات, وفي رواية بالنية – وإنما لكل امرئ ما نوى, فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله, ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها, أو امرأة يَنْكِحُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Dari ‘Umar ibn Al-Khattab radhiyallahu’ anhu dia berkata: “Aku mendengar Rasulullah – damai dan doa Allah besertanya – berkata:” Pasti setiap perbuatan tergantung pada niat (an-niyyaat) – dalam narasi lain lafazh niyat – dan setiap orang akan mendapatkan apa yang mereka inginkan. Barangsiapa mengembara karena Allah dan Rasul-Nya adalah untuk Allah dan Rasul-Nya. Mereka yang bermigrasi karena mereka mencari dunia atau karena wanita yang mereka nikahi pindah ke dunia yang mereka perjuangkan. “(HR Bukhari, No. 1 dan Muslim, No. 1907)

Pelajaran penting

Niat adalah persyaratan hukum untuk berwudhu dan ini adalah pendapat banyak ulama (Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah) serta aliran pemikiran Zhahiriyah.

Niat berarti niat dan kemauan. Tempat niat ada di hati. Niat di hati mereka telah dipertimbangkan atas dasar persetujuan ulama, hanya saja mereka memiliki pandangan berbeda tentang apakah niat itu harus diucapkan atau tidak.

Jika yang diucapkan berbeda dengan yang dimaksudkan di hati, maka patokannya adalah niat yang ada di hati.

Ketika seseorang bertambah usia untuk amal, mereka masih akan diberi pahala. Karena jika dia tidak memiliki usia atau cacat tentu dia akan melakukan amal. Seperti ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أْوَ سَافَرَ ، َهُ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْمًا صَحِيْحًا

Artinya, “Ketika seorang hamba sakit atau dalam safari, dicatat baginya bahwa latihannya seolah-olah dia hidup dan sehat.” (HR.Bukhari, No. 2996)

Kedua

Bagaimana kasus tartib (sekuensial) dalam wudhu?

Argumennya adalah ayat wudhu (Surat Al-Maidah ayat 6). Allah menyebutkan mereka secara bergantian dan meletakkan kain (di kepala) di antara dua kali pencucian.

Padahal telah dibuktikan bahwa amalan wudhu Nabi selalu berurutan dan beliau tidak pernah meninggalkan Tartib.

Tartib dalam wudhu diawali dengan membasuh muka, mencuci tangan hingga siku, mengusap kepala, dan membasuh kaki hingga pergelangan kaki.

Jika empat orang wudhu siramannya langsung dicuci satu kali, hanya sah jika badan hukumnya membasuh mukanya saja karena urutan pertama. Lihatlah kata-kata Imam Ash-Syairazi. (Al-Majmoo ‘, 1: 248)
ketiga

Tentang ‘Abdullah bin’ Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau bersabda bahwa Nabi bersabda shallallahu’ alaihi wa sallam.

إِذَا بَلَغَ الْمَاْءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ

Artinya, “Ketika air telah mencapai dua qullah, tidak ada yang akan mencemarnya.” (HR. Ibn Majah, No. 424. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini otentik)

informasi

Air dua qullah adalah air ukuran 500 Rothl Irak yaitu ukuran 90 mitsqol. Jika disamakan dengan ukuran sho ‘, dua qullah sama dengan 93.75 sho’. Lihat Tawdhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram, Syekh Ali Basam, 1: 116, penerbit Darul Atsar, edisi pertama, tahun 1425 H.

Sekarang 1 sho ‘adalah sekitar 2,5 atau 3 kg. Jika massa jenis air adalah 1 kg / liter dan 1 sho ‘, berarti ukurannya kira-kira 2,5 kg; artinya ukuran dua qullah adalah 93,75 x 2,5 = 234,375 liter. Jadi ukuran air dua qullah itu sekitar 200 liter. Gambaran sebenarnya adalah air yang terisi penuh dalam bak berukuran 1m x 1m x 0,2m.
Pelajaran penting

Menurut hadits kedua qullah ini, secara tekstual sulit untuk terpengaruh oleh kenajisan ketika air sudah mencapai dua qullah. Namun, jika air berubah rasa, bau, atau warna karena najis, maka air menjadi najis dengan persetujuan (persetujuan ulama).

Beberapa ulama seperti Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, Ahmad dan para pengikutnya menyatakan bahwa jika air kurang dari dua qullah, meskipun tidak berubah rasa, warna atau bau, hanya ditembus saja akan membuat air menjadi najis.

Namun ulama lain seperti Imam Malik, ulama Zhahiriyah, Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Syekh Muhammad bin Abdul Wahb dan Ulama Najd menjelaskan bahwa air tidak menjadi najis hanya dengan membuahinya. Ada juga sebagian ulama Syafi’iyah yang menganut pendapat ini. Air bisa menjadi najis jika mengubah salah satu dari tiga sifat, yaitu rasa, warna atau bau. Karena ada hadits yang mengatakan.

إِنَّ الْمَاءَ طَهُوْرٌ لَا يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ

Artinya: “Air itu suci, tidak ada yang bisa mencemari.” (HR. Abu Daud, No. 67; Tirmidzi, No. 66. Imam Nawawi dalam Al-Majmu ‘, 1:82 mengatakan bahwa hadits ini otentik. As-Suyuthi juga dalam Al-Jami’ Ash-Shaghir, 2089, menegaskan hadits ini.)

Demikianlah review niat menyirami Wudhu secara teratur, dua qullah. Semoga bisa bermanfaat dan menambah ilmu bagi kita semua. Terima kasih.

Lihat Juga: https://www.dutadakwah.co.id/bacaan-tawasul-arab-ringkas/

Anda mungkin juga suka...