Definisi OJK
Buka baca cepat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan salah satu lembaga nasional yang tugasnya memperkenalkan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi ke dalam seluruh kegiatan sektor jasa keuangan.
Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, lembaga pemerintah Indonesia ini akan berupaya membentuk sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi ke dalam semua kegiatan di sektor jasa keuangan.
Sektor jasa keuangan meliputi bank, pasar modal, perusahaan asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan, dan berbagai lembaga jasa keuangan lainnya.
Latar belakang pembentukan OJK
OJK dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk dapat mengatur beberapa lembaga pelaksana yang bertujuan untuk mengatur dan memantau sektor jasa keuangan.
Beberapa landasan pembentukan OJK adalah:
1. Delegasi hukum
Delegasi atau delegasi undang-undang ini harus dapat membentuk badan pengawas sektor jasa keuangan, antara lain bank, perusahaan asuransi, saham, dana pensiun, modal ventura, jasa keuangan, dan lembaga lain yang mengelola dana masyarakat.
2. Perkembangan industri jasa keuangan
Globalisasi sistem keuangan, hadirnya inovasi dan pesatnya perkembangan teknologi informasi menjadikan industri keuangan sangat dinamis, kompleks dan saling berhubungan.
3. Akumulasi oleh lembaga jasa keuangan
Pengawasan ini wajib dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dengan beberapa anak perusahaan di bidang jasa keuangan (konglomerasi) yang kegiatan usahanya berbeda.
Baca lebih lanjut: Hukumnya
Misalnya, kami memiliki anak perusahaan di bidang asuransi, keuangan, sekuritas, dan dana pensiun.
4. Perlindungan konsumen
Layanan keuangan yang jauh lebih kompleks tentu dapat menambah masalah dan penyalahgunaan di industri ini. Oleh karena itu, konsumen pihak terkait membutuhkan pendidikan, perlindungan konsumen, dan bahkan keterampilan pembelaan hukum.
Kewenangan OJK
Menetapkan berbagai regulasi yang mengimplementasikan undang-undang ini.
Menetapkan batasan hukum di sektor jasa keuangan.
Menetapkan aturan dan keputusan OJK.
Menetapkan berbagai aturan pengawasan sektor jasa keuangan.
Pengertian pedoman pelaksanaan tugas OJK.
Menetapkan aturan prosedural penyusunan instruksi tertulis bagi lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
Menetapkan berbagai aturan tata cara penetapan otoritas pengawas wajib lembaga jasa keuangan.
Membangun berbagai struktur dan infrastruktur organisasi untuk mengelola, memelihara, dan mengelola aset dan hutang.
Peraturan tersebut juga menetapkan berbagai aturan tentang tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan undang-undang di sektor jasa keuangan.
Kewajiban OJK
Berdasarkan Pasal 6 UU tersebut, tugas pokok OJK pada tanggal 21 2011 adalah mengatur dan memantau:
1. Kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan
Lakukan riset untuk mendukung regulasi perbankan dan mengembangkan sistem pengawasan perbankan.
Penegakan aturan untuk bank dan bank.
Mengembangkan sistem dan regulasi untuk pengawasan perbankan.
Pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan bank.
Penegakan hukum untuk regulasi sektor perbankan.
Menyelidiki dan menyelidiki kegiatan penipuan yang diduga mengandung unsur kriminal di bidang perbankan.
Menyusul hasil pengawasan perbankan yang normal, kami akan melakukan reorganisasi dan solusi bagi bank-bank yang sudah tidak sehat lagi.
Kembangkan pengawasan perbankan.
Memberikan bimbingan teknis dan penilaian di sektor perbankan.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh panitia.
2. Kegiatan jasa keuangan di bidang pasar modal
Merumuskan peraturan penyelenggaraan bidang pasar modal.
Menerapkan Protokol Manajemen Krisis Pasar Modal.
Definisi peraturan akuntansi di departemen pasar modal.
Pengembangan standar, norma, pedoman dan prosedur standar di pasar modal.
Analisis, pengembangan dan pemantauan pasar modal, termasuk pasar modal syariah.
Lakukan sesuatu dengan penegakan hukum di pasar modal.
Menyelesaikan keberatan dari pihak yang diberi sanksi oleh OJK, bursa efek, dan lembaga
Kliring dan Garansi, Penyimpanan dan Kliring.
Mengembangkan Manajemen Investasi, Perdagangan, Kebijakan dan Masalah
LIHAT JUGA :
http://bp2sdm.menlhk.go.id/bdlhkkupang/index.php/2021/05/09/gb-whatsapp/
http://mynameaan.berita.usm.ac.id/gb-whatsapp-pro.html
http://serisekarsari.bm.uma.ac.id/gb-whatsapp/
http://blog.umy.ac.id/herulampung/gb-whatsapp/
http://blog.umy.ac.id/herulampung/bokeh/
http://rosdiana.stkipdamsel.ac.id/gb-whatsapp-apk-pro/
http://srijapri.mahasiswa.unimus.ac.id/
http://srijapri.mahasiswa.unimus.ac.id/bokeh/
http://srijapri.mahasiswa.unimus.ac.id/gb-whatsapp-apk-pro/
https://pkl.undiksha.ac.id/blog
http://veri.unismuhpalu.ac.id/
http://veri.unismuhpalu.ac.id/bokeh/
https://student.blog.dinus.ac.id/handay/wa-web/
https://student.blog.dinus.ac.id/handay/kinemaster-pro/
http://blog.umy.ac.id/herulampung/kinemaster-pro-apk/
http://blog.umy.ac.id/herulampung/wa-web/
http://blog.umy.ac.id/herulampung/alight-motion-pro/
https://student.blog.dinus.ac.id/handay/alight-motion-pro/
http://41914110003.blog.mercubuana.ac.id/psiphon-pro/
https://blog.ub.ac.id/petrusarjuna/psiphon-pro/
https://aldirenaldi.blog.institutpendidikan.ac.id/psiphon-pro/
https://blog.uad.ac.id/lestari1300012156/psiphon-pro/