Pahami pajak
Baca cepat Buka
Pajak adalah iuran yang dilakukan oleh orang pribadi kepada kas negara berdasarkan undang-undang (agar dapat dipaksakan) tanpa menerima imbalan secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma hukum untuk menutupi biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kebaikan bersama. Dengan demikian, pajak merupakan hak prerogatif negara, iuran wajib yang dipungut negara dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin pemerintah dan biaya pembangunan tanpa imbalan yang dapat langsung ditentukan oleh undang-undang.
Pahami pajak menurut para ahli
Berikut 25 pendapat ahli tentang pentingnya pajak, yaitu sebagai berikut:
1. Setelah Charles E. McLure
Menurut Charles E. McLure, pajak adalah tanggung jawab keuangan atau pajak yang dibebankan kepada wajib pajak oleh negara, yang fungsinya adalah negara menjamin berbagai jenis biaya publik.
2. Menurut Wikipedia
Menurut Wikipedia, menurut undang-undang, pajak adalah pembayaran yang dilakukan oleh orang-orang kepada negara sehingga mereka dapat diwajibkan tanpa menerima kompensasi langsung atas jasa.
3. Menurut UU No. 28 Tahun 2007
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah penyertaan wajib negara yang bersangkutan kepada setiap orang perseorangan atau badan hukum, yang bentuknya bersifat wajib tetapi menurut undang-undang dan tidak menerima imbalan secara langsung serta untuk keperluan negara, serta untuk kenyamanan rakyatnya digunakan.
4. Menurut Prof. DR. MJH. Smeeth
Menurut Prof.DR. MJH. Smeeths, pajak adalah produk pemerintah yang melewati aturan dan dapat dikenakan pada individu tanpa tujuan keuntungan.
5. Menurut Prof. DR. Rochmat Soemitro, SH.
Menurut Prof.DR. Rochmat Soemitro, SH., Pajak adalah pembayaran yang sah oleh rakyat atas tanahnya atau pengalihan harta dari pihak swasta kepada masyarakat yang dapat dilakukan dan yang secara langsung ditentukan dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan umum dapat atau digunakan.
Baca lebih lanjut: Strategi pembelajaran strategi
6. Menurut Prof. DR. PJA Andriani
Menurut Prof.DR. PJA Andriani, pajak adalah pembayaran oleh orang atau masyarakat kepada negara yang dapat dimintakan dan pungutan bagi mereka yang wajib membayar menurut peraturan perundang-undangan tanpa mendapat imbalan, yang dapat ditentukan secara langsung dan digunakan untuk pembayaran yang diperlukan oleh pemerintah. pemerintah
7. Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaya
Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaya, pajak adalah pembayaran wajib bagi warga negara, baik berupa uang maupun barang, yang diserap oleh pemerintah karena peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk menyelesaikan segala pembayaran atas produksi barang dan jasa kepada mencapai ketenteraman masyarakat pada umumnya.
8. Menurut Anderson Herschel M.
Menurut Anderson Herschel M., perpajakan adalah pemberian dana dari pihak swasta kepada negara dan bukan merupakan konsekuensi dari pengingkaran, melainkan suatu tanggung jawab hukum yang tidak berlangsung tanpa kompensasi, yang dimaksudkan untuk memudahkan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya. dari tugas-tugasnya.
9. Menurut Cort Vander Linden
Menurut Cort Vander Linden, pajak adalah sumbangan untuk keuangan umum suatu negara yang tidak bergantung pada layanan khusus dari pemerintah.
10. Menurut Prof. DR. Djajaningrat
Menurut Prof.DR. Djajaningrat, jika pembayaran itu bukan suatu imbalan melainkan suatu tanggung jawab, maka pajak adalah kewajiban untuk membagikan sebagian hartanya kepada negara karena keadaan, hal-hal dan keadaan-keadaan yang ditawarkan oleh syarat-syarat yang dipilih undang-undang dan peraturan-peraturan yang telah diatur oleh undang-undang. pemerintah dan mungkin diperlukan.
11. Menurut Dr. NJ. Feldmann
Menurut dr.NJ. Pajak Fieldman adalah hasil dari kewajiban sepihak kepada pemerintah di bawah aturan reguler tanpa efek sebaliknya dan digunakan untuk menutupi semua pengeluaran umum suatu negara.
12. Menurut R.R.A. Seligman
Menurut pendapat R.R.A. Seligman, pajak adalah pajak yang berupa kewajiban kepada pemerintah untuk membayar semua biaya yang berinteraksi dengan masyarakat tanpa pilihan, dan tidak diperoleh manfaat tertentu.
13. Menurut Leroy Beaulieu
Menurut Leroy Beaulieu, pajak adalah bantuan langsung atau tidak langsung dimana pemerintah dapat memaksakan keadaan ini kepada warga negaranya, yang fungsinya untuk menutupi semua pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah suatu negara.
14. Menurut hukum pajak nasional tax
Menurut Undang-Undang Perpajakan Nasional, pajak adalah pembayaran menurut undang-undang yang dilakukan oleh rakyat kepada negara tanpa ada pertimbangan langsung yang diberikan kepada
Lihat Juga :
https://www.jpnn.com/news/mengenal-winning-eleven-gim-olahraga-paling-populer
https://www.wartaekonomi.co.id/read349487/bosan-main-game-itu-itu-aja-cobain-nih-mini-militia-god-mod-apk-unlimited-nitro-dan-ammo-2021
https://www.beritasatu.com/nasional/123845/ini-contoh-teks-prosedural-protokol-sederhana-kompleks
https://www.suara.com/bisnis/2021/07/08/092216/pentingnya-mengenal-dan-mempelajari-jenis-teks-prosedur
https://www.tabloidbintang.com/film-tv-musik/kabar/read/161461/keunggulan-dan-kurangnya-wa-web-sebagai-fitur-whatsapp
https://ayobandung.com/read/2021/07/08/250265/tahapan-mudah-penggunaan-wa-web
https://www.solopos.com/pengertian-teks-eksplanasi-adalah-ciri-struktur-kaidah-contoh-1137977
https://www.gamegim.com/
https://majalahkartini.co.id/
https://1news.id/
https://kebangkitan-nasional.or.id/